Pasangan Hidup dan Anak Hatus Tahu Ketahui Jenis-jenis KDRT, Menelantarkan Keluarga hingga Kekerasan Mental

- 25 November 2021, 06:30 WIB
KDRT banyak jenis-jenisnya diantaranya adalah tidak memberikan nafkah lahir dan batin, dan merusak mental.
KDRT banyak jenis-jenisnya diantaranya adalah tidak memberikan nafkah lahir dan batin, dan merusak mental. /Pixabay/Tumisu

PR TASIKMALAYA - KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual psikologis.

KDRT juga bisa dilakukan dengan penelantaran rumah tangga termasuk untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Hal yang berkaitan dengan KDRT itu dijelaskan dalam Pasal 1, UU 23/2004 Tentang KDRT.

Berdasarkan data korban kekerasan di tempat kejadian, di lingkungan rumah tangga (KDRT) adalah yang tertinggi yakni mencapai 59 persen, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun @kemenpppa pada 24 November 2021.

Baca Juga: Persib Raih Poin Penuh Lawan Persiraja di BRI Liga 1, Wander Luiz Tutup Pesta Gol Lewat Penalti

Lingkungan rumah tangga itu apabila sesuai Undang-undang PKDRT meliputi tiga hal.

Orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam satu rumah (Kakek, Nenek, Om, Tante, Sepupu, dan lainnya).

Lingkungan Suami, Isteri, dan Anak, dan terakhir orang yang bekerja membantu rumah tangga yang menetap dalam satu rumah.

Baca Juga: Link Streaming Sheriff vs Real Madrid di Liga Champions 25 November 2021

Perempuan adalah yang paling rentan untuk mengalami KDRT, hal ini didukung dari data yang menyebutkan bahwa 71,8 persen kasus kekerasan terhadap perempuan terjdi di ranah rumah tangga.

Korban KDRT terbanyak di Indonesia terhadap perempuan (istri) dan ini merupakan tindakan melanggar Hak Asasi Manusia.

Karena itu Perempuan harus tahu jenis-jenis perilaku yang dikategorikan KDRT menurut UU PKDRT:

Baca Juga: Link Live Streaming Inter Milan vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions UEFA, Malam Ini Tayang Pukul 00.45 WIB

Kekerasan Fisik

Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Contohnya adalah memukul, mencekik, melemparkan sesuatu pada korban, menendang, mendorong, menampar, mencengkeram dengan keras, dan menyundut tubuh korban.

Semua hal bentuk pemukulan tanpa meninggalkan bekas pun termasuk kekerasan fisik.

Dampaknya bisa berupa cacat permanen, patah tulang, luka, memar, dan lainnya.

Baca Juga: Babak Pertama Persiraja vs Persib di BRI Liga 1 Berakhir 0-3, Marc Klok Pecahkan Kebuntuan

Kekerasan Psikis atau Mental

Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat.

Contohnya: menakut-nakuti, mengancam, menyindir, menghina, mengolok-olok, baik melalui ucapan atau tindakan.

Dampaknya membuat korban ketakutan, trauma, dendam, menutup diri, potensi pelecehan seksual, emosional, bahkan sampai bunuh diri.

Baca Juga: Ruben Onsu Ungkapkan Pesan untuk Betrand Peto: Maafkan Mereka ...

Kekerasan Seksual

Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

Contoh tindakannya adalah memaksa hubungan seksual, menunjukkan gambar atau video yang mengandung pornografi, pornoaksi, dan pelecehan seksual.

Prostitusi, menjual istri atau anak, membujuk atau menipu untuk tujuan seksual.

Dampaknya yang bisa terjadi adalah timbulnya trauma, ketakutan, penularan penyakit kelamin, ketakutan, anak cacat, tidak percaya diri, sampai bunuh diri.

Baca Juga: Anak Mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Baby Gala Jadi Rebutan, Gus Miftah: Jangan...

Penelantaran Rumah Tangga

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah.

Contohnya adalah tidak memberikan nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita dan mendiamkan pasangan, melarang bekerja tanpa alasan.

Baca Juga: 32 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2021, Ayo Download untuk Apresiasi Para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa!

Dampaknya bisa terjadi perceraian, rasa malu, dicemooh, disindir, dendam sampai perselingkuhan.

Jika sudah mengetahui semua itu, Perempuan khususnya jangan pernah bertahan dalam hubungan yang penuh dengan KDRT.

Segera mengambil tindakan ketika Anda mengalami KDRT adalah langkah yang tepat sebelum memberi dampak serius bagi Anda.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah