Potong Kuku dan Rambut Saat Kurban Dilarang? Simak Alasan dan Penjelasan Hukumnya

28 Juni 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi poting rambut. /Pixabay/mostafa_meraji

PR TASIKMALAYA - Menjelang hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H, ibadah kurban tengah marak dipersiapkan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Sebagai salah satu ibadah yang mengandung hukum serta tata cara di dalamnya, kurban memiliki banyak aturan bagi pelaksana ibadah kurban yang harus dipenuhi.

Salah satunya adalah larangan untuk potong kuku dan rambut saat melaksanakan kurban. Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi milik Bimbingan Masyarakat Islam dari Kementerian Agama (Kemenag), @bimasislam, menyatakan alasan dari larangan tersebut.

Alasan dari dilarangnya kegiatan potong kuku dan rambut saat seseorang melaksanakan kurban adalah untuk menjadikan seluruh anggota tubuh, kelak dapat menjadi saksi, serta dapat diselamatkan seluruhnya dari api neraka.

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Idul Adha jika Mati Lampu, Bisa Tahan 1 Hari dengan Lakukan Langkah Sederhana

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' bahwa hikmah atau alasan dari adanya larangan potong kuku dan rambut itu bertujuan agar seluruh anggota tubuh dapat seluruhnya diselamatkan dari api neraka. Bahkan dikatakan pula dapat menjadi penolong atau penyelamat bagi yang melaksanakannya agar terjauh dari api neraka.

Tak hanya itu, Imam Nawawi juga menyatakan bahwa pelaksanaan dari menjauhi larangan potong kuku dan rambut saat kurban itu hukumnya merupakan sunnah.

Selain Imam Nawawi, dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama yang lain terkait pandangannya secara hukum pada larangan potong kuku dan rambut saat Kurban ini.

Sebagaimana dikutip dari @bimasislam, dikatakan bahwa seluruh Ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, serta sebagian dari ulama Hanabilah sepakat untuk menganjurkan pelaksanaan terhadap larangan tersebut.

Baca Juga: Kemenag Beri Panduan Lengkap Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2023, Simak Selengkapnya

Dalam hal ini, ketiga kalangan di atas juga menyatakan sepakat terkait rentang waktu larangan potong kuku dan rambut tersebut. Menurut ketiganya, orang yang hendak melaksanakan kurban dianjurkan untuk tidak potong kuku dan rambut sejak dimulainya hari pertama Bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan Kurban dilaksanakan.

Namun, dari sisi pemberian hukum atas larangan potong kuku dan rambut ini, kalangan Ulama Malikiyah dan Syafi'iyah sepakat bahwa melaksanakan larangan tersebut atau mengabaikan larangan yang dimaksud, maka akan dihukumi makruh bagi yang melanggarnya.

Berbeda dengan sebagian kalangan Ulama Hanabilah yang menyatakan bahwa ketika seseorang melanggar larangan potong kuku dan rambut saat hendak kurban, maka potong kuku dan rambut tersebut dihukumi haram.

Perbedaan pendapat di atas antara ketiga kalangan Ulama diambil dari Kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler