Serba-serbi Kurban: Hukum, Ketentuan Pembagian Atas Nama hingga Waktu Penyembelihan

25 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi sapi untuk hewan kurban. /Unsplash/Taliwang Mengaji

PR TASIKMALAYA - Sebagai salah satu ibadah yang memiliki banyak keutamaan, Kurban memiliki tata cara pelaksanaa yang kompleks.

Hal itu dapat dilihat dari adanya hukum kurban, syarat dan jeni hewan Kurban, ketentuan pembagian atas nama orang yang melaksanakan Kurban, hingga waktu penyembelihan ibadah Kurban.

Sebab dengan mengetahui hal-hal di atas, orang yang melaksanakan Kurban akan dianggap secara sah dalam ilmu Fikih sebagai orang yang telah melaksanakan Kurban sesuai syariat Islam.

Sebagaimana dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @bimasislam, beberapa hal penting di atas dapat dirincikan sebagai berikut.

Baca Juga: Semarak Idul Adha, Presiden Siapkan 38 Sapi Kurban

Hukum Kurban

Kurban sebagai salah satu bentuk atau jenis ibadah pilihan bagi umat Islam tentu memiliki dasar hukumnya tersendiri. Sebab tanpa adanya dasar hukum, sebuah ibadah tak dapat diketahui pada tingkatan apa keharusan melaksanakannya.

Dalam hal ini, perlu diketahui bahwa ibadah Kurban itu hukumnya Sunnah Muakkad (Sunnah yang dikuatkan), yang menunjukan bahwa ibadah Kurban adalah ibadah yang memiliki keharusan yang cukup kuat. Sebab telah berada pada hukum Muakkad. 

Hal ini tentu berdasar melalui perilaku Nabi Muhammad SAW. Di mana dinyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, semasa hidupnya tidak pernah meninggalkan ibadah Kurban, sejak ibadah ini dianjurkan sesuai syariat oleh Allah SWT. Ibadah tersebut beliau lakukan terus menerus hingga wafat.

Baca Juga: Inilah Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

Syarat dan Jenis Hewan Kurban

Ibadah Kurban adalah ibadah yang pada praktik pelaksanaannya menggunakan hewan sebagai medianya. 

Namun, dalam hal ini, hewan Kurban tak bisa sembarangan. Sebab tak semua hewan dapat dijadikan sebagai kategori Kurban.

Terdapat syarat serta jenis dari hewan yang dapat dijadikan sebagai media atau sarana untuk melaksanakan Kurban.

Paling tidak, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan dijadikan media pelaksanaan Kurban.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban 1 Ekor Kambing Atas Nama Keluarga?

Syarat pertama adalah hewan merupakan jenis hewan ternak seperti kambing, sapi, unta, atau domba. Dalam hal ini, maka secara otomatis menjadikan hewan-hewan tersebut sebagai jenis hewan Kurban.

Syarat kedua, hewan Kurban harus mencapai terlebih dahulu pada usia yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Adapun beberapa syaratnya adalah sebagai berikut.

- Unta, minimal telah berusia 5 tahun, serta dalam kondisi menuju usia 6 tahun.

- Sapi, berusia minimal 2 tahun, serta telah menuju ke usia 3 tahun.

Baca Juga: 10 Kumpulan Twibbon untuk Idul Adha 2023, Yuk Saatnya Sambut Bulan Kurban!

- Domba, memiliki usia minimal 1 tahun, atau bahkan paling tidak telah mencapai usia 6 bulan. Namun, untuk syarat minimal 6 bulan hanya dapat dilakukan ketika kondisinya sulit ditemukan Domba yang berusia 1 tahun.

- Kambing, berusia minimal 1 tahun dan sedang masuk menuju usia 2 tahun.

Syarat ketiga sebagai syarat yang terakhir adalah hewan Kurban haruslah dalam keadaan sehat. Dalam artian, sehat secara fisik, tidak dalam keadaan cacat, serta tanpa memiliki penyakit.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Edisi Idul Adha 2023, Membagikan Momen Kurban Bersama Sesama Umat Muslim

Syarat dan jenis hewan ini sebagaimana berdasar pada sebuah hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi sebagai berikut.

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan Kurban, yang matanya jelas-jelas buta (gangguan mata yang lainnya), yang keadaannya jelas-jelas dalam keadaan sakit, yang kakinya jelas-jelas pincang, dan yang badannya kurus tak berlemak," (HR. Tirmidzi)

Ketentuan Pembagian Atas Nama Pelaksana Kurban

Dalam pelaksanaan Kurban terdapat sebuah pembagian di dalamnya. Dimana pembagian ini mengkategorisasikan hewan Kurban dengan atas nama pelaksana Kurban tersebut. 

Baca Juga: Jelang Kurban, Pemprov DKI Jakarta Sarankan Hal Ini untuk TPHK

Sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagai berikut.

"Kami telah menyembelih Kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, seekor Unta untuk tujuh orang dan seekor Sapi juga untuk tujuh orang," (HR. Muslim)

Dengan demikian, pembagian atas nama pelaksana Kurban pada hewan unta dan sapi bisa digunakan untuk tujuh orang.

Sedangkan dalam keterangan juga ditentukan hanya pada hewan Kurban Kambing atau domba lah yang diperuntukkan untuk satu orang saja.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Perayaan Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H, Rayakan Hari Kurban dengan Suka Cita!

Waktu Penyembelihan Kurban

Ibadah Kurban merupakan ibadah momentum. Artinya, tak dapat setiap saat dilakukan oleh umat Muslim. Harus dilaksanakan pada waktu yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.

Dalam hal ini, secara garis besar ibadah Kurban harus dilakukan pada Bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Secara lebih spesifiknya, Kurban memiliki rentang waktunya sendiri.

Penyembelihan dapat dilakukan ketika mulai setelah Matahari berada pada ketinggian setinggi tombak, atau dalam makna lain seusai pelaksanaan shalat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah. 

Baca Juga: Bisa Tahan 1 Hari, Cara Menyimpan Daging Kurban jika Mati Lampu dan Tak Ada Kulkas

Adapun batas waktu yang ditetapkannya adalah sejak awal yang disebutkan di atas, hingga pada waktu terbenamnya Matahari pada 13 Dzulhijjah.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler