Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Dapatkan Insentif 4.2 Juta, Jangan Sampai Terlewat

23 Maret 2023, 16:54 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 50 akan segera dibuka, segera ketahui apa saja syaratnya dan dapatkan insentifnya. /Instagram/@prakerja.go.id

PR TASIKMALAYA – Kabar gembira untuk kamu yang menanti seleksi Kartu Prakerja gelombang 50, karena kabarnya akan segera dibuka.

Meskipun belum ada pengumuman resmi kapan seleksi Kartu Prakerja gelombang 50, tapi kamu dari sekarang sudah bisa melakukan persiapan.

Jangan sampai kesempatan seleksi Kartu Prakerja gelombang 50 ini kamu lewatkan, karena dirimu berkesempatan mendapatkan insentif sebanyak 4.2 juta.

Pada seleksi Kartu Prakerja gelombang 50 ini, diperkirakan akan ada 10.000 calon penerima, jadi jangan sampai terlewat.

Baca Juga: Empat Cara Agar Anda Tetap Sehat dan Bugar Selama Berpuasa di Ramadhan 2023

Pada artikel ini akan menjelaskan lebih detailnya terkait syarat apa saja untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 50.

Perlu diketahui sebelumnya insentif 4.2 juta ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 3.5 juta.

Insentif 4.2 juta ini pun dibagi menjadi 3.5 juta untuk biaya pelatihan, 600.000 ribu untuk biaya insentif, dan 100.000 lagi setelah mengisi survey sebanyak 2 kali.

Pastikan kamu semua sudah mengetahui detail-detail terkait ini terlebih dahulu.

Baca Juga: Tes IQ: Ibu Sedang Memasak untuk Menu Berbuka Puasa, Ayo Bantu Cari Perbedaannya!

Untuk akses informasi seleksi Kartu Prakerja gelombang 50 ini, pastikan kamu selalu mengecek situs resmi dan media sosial resminya.

Berikut ini adalah syarat-syarat bagi kamu yang ingin mendaftarkan diri untuk gelombang 50.

1. Warga Negara Indonesia yang berusia 18 tahun dan maksimal 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Bacaan Niat Salat Tahajud dalam Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan, Tambah Amalan di Bulan Ramadhan

3. Pencari Kerja / Karyawan yang terkena PHK

4. Sebelumnya tidak pernah lolos seleksi Kartu Prakerja

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima

6. Bukan ASN/PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMN, kepala Desa dan jajarannya

Baca Juga: Tes IQ: Yahu! Dalam 30 Detik Cermati 3 Perbedaan Penyelam Itu, Jenius Otomatis Tau Jawabannya

7. Pekerja yang ingin mendapatkan skill tambahan dari pelatihan

8. Bagi penerima bansos Pemerintah (KPM) masih diperbolehkan mendaftar

Untuk kamu yang ingin mencoba atau mendaftarkan diri terlebih dahulu, bisa pergi ke link berikut ini, KLIK DISINI.

Sekali lagi penting untuk diketahui, bahwa gelombang 50 ini belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga: Tes IQ: Cewek Nyebelin Tukang Tipu! Dia Merahasiakan 3 Perbedaan, tapi Harus Super Jeli untuk Tau!

Tetap pantengin media sosial dan website resminya, dan persiapkan sebaik mungkin untuk pendaftarannya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler