BSU 2022 Cair ke Pekerja yang Memenuhi Syarat Ini Saja! Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

24 Juni 2022, 06:00 WIB
Berikut syarat atau kriteria pekerja yang mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta BSU 2022 dari Kemnaker.* / PIXABAY/ArtisticOperations

PR TASIKMALAYA - Setelah kabar pencairan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 disampaikan oleh Kemnaker.

Hingga saat ini, pekerja masih belum menerima kepastian kapan dicairkannya BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 tersebut.

Terakhir, pihak Kemnaker memberikan kabar bahwa para pekerja dan buruh akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 pada waktu dekat ini.

Namun setelah dikonfirmasi, pihak Kemnaker mengakui bahwa proses persiapan untuk BLT Subsidi Gaji masih dilakukan persiapan.

Baca Juga: Jam Berapa Money Heist Korea Tayang di Netflix?

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 akan menerima sejumlah uang Rp500 ribu.

Namun, dalam penyaluran BLT Subsidi Gaji dari BSU pun akan dirapel dari dua kali menjadi satu kali.

Sehingga penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapatkan sejumlah uang BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

Tidak semua pekerja atau buruh akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji, hanya dengan beberapa kriteria di bawah ini saja, simak penjelasan yang telah dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, di bawah ini:

Baca Juga: Tes Psikologi: si IQ Cerdik Mampu Menemukan Semangka Berbeda pada Gambar Ini, Anda Termasuk?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Maksimal gaji pekerja atau buruh Rp3,5 juta.

- Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4

Baca Juga: Spoiler Drakor Eve Episode 8, Lee Ra El Mengakui Perselingkuhannya kepada Han So Ra

- Memiliki nomor rekening yang aktif

- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan hingga jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

Lebih lanjut mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji, pihak Kemnaker akan memaksimalkan segala persiapan agar penyaluran dilakukan secepatnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler