Ini merupakan kali kedua Dewan Persaingan Turki mendenda Google.
Baca Juga: Geram dengan Sikap BNPB, dr Tirta: Bukan soal Cebong Kampret, ini Kemanusiaan!
Sebelumnya, pada September 2018, Google didenda 98 juta lira Turki karena melanggar undang-undang persaingan yang sehat dengan memprioritaskan vendor tertentu daripada yang lain dalam hal ruang iklan.
Strategi periklanan Google telah berada di bawah pengawasan UE juga.
Pada 2018, Komisi Eropa mendenda Google 4,34 miliar euro karena melanggar aturan antitrust Eropa pada periklanan online menyusul denda sebelumnya sebesar 2,4 miliar pada 2017.
Baca Juga: Tagar #IndonesiaTerserah Trending, dr Tirta sebut Relawan 'Baper': di DKI Masker untuk Tamu Hajatan
Pada Maret 2019, denda lain sebesar 1,5 miliar euro karena menyalahgunakan dominasinya untuk menghentikan situs web menggunakan pialang selain platform iklannya sendiri AdSense, sehingga total denda UE menjadi lebih dari 8 miliar euro.
Dalam kasus ini, Google memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut dalam 60 hari ke depan.***