Segera Dapatkan Bantuan UMKM Rp 31 Juta dari Facebook! Cek Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

- 16 Oktober 2020, 12:17 WIB
Ilustrasi Facebook
Ilustrasi Facebook /Pixabay

Baca Juga: Tertarik Mendapatkan Banpres untuk UKM Sebesar Rp 2,4 Juta? Cek Syaratnya di Sini

3. Terdampak Covid-19

4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook

Adapun syarat untuk pelaku UMKM di Indonesia sebagai berikut:

1. Mengirimkan pengajuan mulai tanggal 6-19 Oktober 2020

2. Bantuan di Indonesia, tersedia untuk UMKM yang memenuhi syarat wilayah yang terdapat kantor Facebook

3. Wilayah kantor Facebook berada di Jakarta, Bogor, Depok, tangerang, dan Bekasi

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Valentino Rossi Batal Turun Balapan di Aragon

4. Tidak perlu memiliki eksistensi facebook sebelumnya untuk mendaftar

5. Dokumen yang dibutuhkan terdiri dari: akta pendirian usaha, akta perubahan terakhir (lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status sebagai pendaftar) dari profil bisnis yang dijalankan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari profil usaha

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Facebook Business


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x