Mereka menegaskan bahwa social commerce sebenarnya diciptakan untuk mengatasi masalah nyata yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa platform social commerce dapat dibandingkan dengan televisi, yang dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Revisi Permendag Nomor 50 juga mencakup larangan penjualan barang impor dengan harga dibawah 100 dolar Amerika Serikat.***