Dilarang Jualan, TikTok Minta Perhatikan Jutaan Penjual Lokal dan Kreator Afiliasi TikTok Shop

- 26 September 2023, 11:55 WIB
Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe/

PR TASIKMALAYA - Platform TikTok memberikan tanggapan resminya soal aturan terbaru TikTok di Indonesia terkait social commerce.

TikTok, salah satu platform media sosial terkemuka, memberikan respons terhadap aturan terbaru seputar social commerce yang baru saja diumumkan di Indonesia.

Dalam hal ini, mereka berharap Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan dampaknya terhadap para penjual.

Dalam sebuah pesan elektronik yang diterbitkan oleh juru bicara TikTok Indonesia di Jakarta pada Senin malam, mereka menyampaikan:

Baca Juga: Ikuti Cara Mengubah Background Foto di HP, Mudah dan Cepat!

"Kami akan terus menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, tetapi kami juga berharap Pemerintah memperhatikan dampaknya terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator afiliasi yang menggunakan TikTok Shop," ujarnya, dikutip dari Antara.

Peraturan terbaru ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi jual beli.

Dengan perubahan ini, platform hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.

TikTok Indonesia mengungkapkan bahwa mereka telah menerima keluhan dari para penjual yang meminta klarifikasi setelah pengumuman aturan baru ini.

Baca Juga: Kiat agar Tidak Terjerat Modus Phising, Wajib Bagikan ke Siapapun

Mereka menegaskan bahwa social commerce sebenarnya diciptakan untuk mengatasi masalah nyata yang dihadapi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tujuan membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko online mereka.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa platform social commerce dapat dibandingkan dengan televisi, yang dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi.

Revisi Permendag Nomor 50 juga mencakup larangan penjualan barang impor dengan harga dibawah 100 dolar Amerika Serikat.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah