Baca Juga: Benarkah Kemunculan Oarfish Pertanda Bencana dan Kemalangan? Simak Penjelasan Berikut Ini!
Adapun dua cara yang bisa pengguna iPhone lakukan untuk mengecek IMEI yang terdata untuk iPhone Anda tersebut legal atau tidak, di antaranya:
Cek IMEI iPhone melalui website Kemenperin
1. Kunjungi website https://imei.kemenperin.go.id/.
2. Masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.
Baca Juga: Biaya Produksi 'The Moon' Capai Rp354 Miliar, Do Kyung Soo Akui Tertekan Jadi Pemeran Utama!
3. Klik ikon kaca pembesar untuk mulai melakukan pencarian status registrasi dari IMEI iPhone tersebut.
4. Jika muncul keterangan "IMEI terdaftar di database Kemenperin" maka dapat dipastikan iPhone telah didistribusikan lewat jalur resmi dan IMEI iPhone Anda telah terdaftar.
Cek IMEI iPhone melalui website Bea Cukai
1. Kunjungi website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html.
2. Kemudian, masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia.