PR TASIKMALAYA - Lewat teknologi, probematika manusia menjadi lebih mudah terselesaikan. Selain itu dengan kecanggihan yang begitu pesat, sampai hari ini teknologi menjadi pusat perhatian manusia dalam pekerjaan maupun pendidikan.
Tetapi jangan lupa bahwa semakin canggih teknologi, kejahatan tidak terkendali secara praksis dan makin banyak pula media sosial yang memberikan konten yang semestinya tidak di sebar seperti penyebaran video tak senonoh dan sebagainya.
Selain itu, banyak kabar dari media sosial yang menyampaikan berita bohong atau hoaks serta berbagai macam penipuan semakin mendapatkan peluang dengan kecerdikannya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya (Diskominfo) memberikan informasi mengenai penggunaan media sosial atau pamiliar dengan sebutan Netiket.
Netiket merupakan singkatan dari Etika Internet. Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com bahwa netiket berarti kebiasaan yang dijadikan standar dan diaplikasikan dikehidupan sehari-hari melalui platform digital.
Berikut beberapa garis besar penggunaan media sosial untuk masyarakat yang senang memainkan media sosial dan membuat konten.
Ada beberapa aturan penting mengenai penggunaan media sosial yang perlu diketahui oleh masyarakat. Berikut adalah rinciannya.
Pertama yakni Review, sebaiknya sebagai pemeliharaan dan agar masyarakat tidak keliru dalam membaca konten atau memberikan kesan tidak nyaman terhadap audiens, diharapkan seorang pembuat konten menghindari penulisan yang typo atau salah ketik dalam penulisan digital.