Aplikasi Seperti WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Google Terancam Diblokir KOMINFO, Berikut Ini Alasannya!

- 19 Juli 2022, 15:08 WIB
Pemerintah melalui KOMINFO berkomitmen untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman dan sehat.
Pemerintah melalui KOMINFO berkomitmen untuk menciptakan ruang digital Indonesia yang aman dan sehat. /Pixabay/Stux

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana menjaga ruang internet.

Berdasarkan hal tersebut Kominfo akan menindak tegas Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berlingkup Privat di Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Kominfo akan berfokus kepada PSE yang belum melakukan pendaftaran secara resmi dan memberikan sanksi pemblokiran.

Kominfo meminta kepada PSE untuk tunduk dan patuh kepada ketentuan regulasi yang ada di Indonesia, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Dimensi Noor Aktifkan Gen Mutan Kamala Khan? Simak Teori Soal Ms Marvel Ini

Untuk menghindari diblokirnya aplikasi, PSE harus mendaftarkan keberadaannya kepada Kominfo agar diakui secara hukum.

Pendaftaran tersebut sangatlah mudah, bisa dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA).

Peraturan ini berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu didukung Peraturan Menteri Kominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat serta perubahannya, Peraturan Menteri Kominfo nomor 10 tahun 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Apakah Anda Cocok jadi Seorang Pemimpin Hanya dengan Memilih Satu Kucing

Setiap platform diberi waktu untuk mendaftarkan diri dalam rentang waktu enam bulan yakni sejak OSS RBA resmi beroperasi 21 Januari sampai 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G. Plate pada 27 Juni 2022 memberikan keterangan resminya bahwa hal tersebut dilakukan demi mewujudkan iklim investasi yang sehat khususnya di sektor sistem elektronik.

Hingga kini setidaknya ada 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, serta Whatsapp.

Menteri Kominfo menegaskan kalau ini berlaku kepada setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri.

Baca Juga: 8 Teori The Marvels: Kemunculan X-Men, Mutan, Inhuman, hingga Gelang Kamala Khan

Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan waktu yang ditetapkan, maka ada sanksi administratif yakni penutupan akses terhadap sistem elektronik.

Sesuai dengan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo, sejak 2015 sampai Juni 2022, ada 4.634 PSE yang sudah resmi terdaftar.

Mulai dari Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Di samping itu ada 2.569 PSE yang harus mendaftar ulang, hal ini dikarenakan pendaftaran mereka dilakukan sebelum terbitnya Permen Kominfo nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Apakah Kamu Orang yang Terorganisir? Cari Tahu Lewat Gambar yang Pertama Terlihat

Kewajiban platform besar seperti Google, Instagram, dan lainnya untuk tunduk dengan aturan PSE adalah demi menjaga ruang digital di Indonesia.

Tidak hanya itu, turan ini bisa menjadi alat untuk membantu mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang produktif, kreatif, dan positif.

Ada tiga manfaat yang bisa didapat dari pendaftaran PSE, pertama Kominfo memiliki sistem yang sistematis dan terkoordinasi dengan seluruh PSE di Indonesia.

Artinya, apabila PSE tersandung masalah hukum, maka pemerintah dapat dengan mudah melakukan koordinasi dengan platform tersebut.

Baca Juga: Disuruh Pilih Ayu Ting Ting atau Desy Ratnasari, Sahrul Gunawan: Berat

Kedua, menjaga kesehatan ruang digital masyarakat Indonesia dengan memberikan edukasi literasi digital dalam menggunakan internet secara produktif, kreatif, dan positif.

Ketiga, pemutakhiran sistem regulasi yang bisa dipantau Kominfo dalam hal menaati persyaratan soal perlindungan data pribadi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x