Apakah TV Anda Sudah Digital? Begini Cara Mengeceknya!

- 10 Juli 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah penjelasan terkait cara mengecek apakah TV kita di rumah sudah digital atau belum.
Ilustrasi - Simak berikut ini adalah penjelasan terkait cara mengecek apakah TV kita di rumah sudah digital atau belum. /Twitter @kemkominfo

PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) dan beralih pada TV digital.

Batas akhir penghentian siaran TV analog dan beralih ke digital ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu paling lambat 2 November 2022.

Dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com pada laman Siaran Digital Kominfo pada 9 Juli, Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam webinar di Bogor pada 6 Juli mengatakan, proses migrasi ke TV digital sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu.

Bahkan migrasi ke TV digital ini dilakukan sebelum adanya payung hukum penghentian siaran TV analog.

Baca Juga: 25 Link Twibbon untuk Memperingati Hari Raya Idul Adha 2022, Desain Keren dan Terbaru Cocok Diunggah ke Media

Selama kurung waktu tersebut, negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah sepenuhnya menggunakan TV digital.

Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologinya yang canggih bagi masyarakat Indonesia.

Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Abdul haris Almasyhari mengatakan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan ketepatan jadwal ASO tahap 2 pada 2 November yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.  

Selain itu, Kominfo juga melakukan riset jejak pendapat untuk mengetahui kesiapan masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital.

Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 yang Cocok di-Share ke Media Sosial

Temuan riset tersebut menyatakan kesediaan masyarakat beralih ke siaran TV digital dengan membeli STB mencapai 76,89 persen.  

“Tingkat ketertarikan masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital yang tidak berbayar itu, di survei terakhir yaitu, Maret 2022 mencapai 72,2 persen,” kata Murdan Alfa Satyawan, Direktur PT. Multi Utama Risetindo.

Penghentian siaran TV analog akan dilakukan sepenuhnya pada 2 November 2022.

Proses penghentian siaran TV analog ke TV digital di Indonesia terbagi dalam tiga tahap.

Baca Juga: 16 Twibbon Idul Adha yang Dapat Digunakan Ketika Hari Raya Kurban, Dapatkan di Link Ini

ASO tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota.

Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 wilayah kabupaten/kota, dan tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Sekarang penghentian siaran TV analog sudah berada pada tahap 2. Bagi masyarakat yang televisinya masih menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital.

Namun bagi masyarakat yang sudah menggunakan TV digital maka tidak perlu membeli STB.

Baca Juga: Semifinal Malaysia Masters 2022: Rinov/Pitha Susul Dua Wakil Indonesia ke Final

Apakah TV kita sudah TV digital?

Dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com pada laman Instagram Indonesiabaik.id pada 9 Juli, berikut cara melakukan pengecekan apakah siaran TV sudah digital atau belum.

- Buka laman siarandigital.kominfo.go.id/;

- Selanjutnya pilih menu “Perangkat TV Digital”;

- Selanjutnya pada pilihan “Pilih Kategori” pilih “Televisi”;

- Selanjutnya isikan merek televisi beserta Model/Type-nya;

- Apabila merek televisi dan type merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV analog maka keterangannya merek dan tipe akan muncul. 

Baca Juga: Link Nonton Alchemy of Souls Episode 7 Sub Indo, Jang Wook Terlibat dalam Pertarungan

Demikian cara melakukan pengecekan apakah TV sudah di siaran digital atau belum.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Siaran Digital Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah