PR TASIKMALAYA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran TV analog (Analog Switch Off/ASO) dan beralih pada TV digital.
Batas akhir penghentian siaran TV analog dan beralih ke digital ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu paling lambat 2 November 2022.
Dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com pada laman Siaran Digital Kominfo pada 9 Juli, Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam webinar di Bogor pada 6 Juli mengatakan, proses migrasi ke TV digital sudah dilakukan lebih dari 10 tahun yang lalu.
Bahkan migrasi ke TV digital ini dilakukan sebelum adanya payung hukum penghentian siaran TV analog.
Selama kurung waktu tersebut, negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam telah sepenuhnya menggunakan TV digital.
Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi yang akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih, dan teknologinya yang canggih bagi masyarakat Indonesia.
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI, Abdul haris Almasyhari mengatakan sangat penting untuk memastikan kelancaran dan ketepatan jadwal ASO tahap 2 pada 2 November yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain itu, Kominfo juga melakukan riset jejak pendapat untuk mengetahui kesiapan masyarakat untuk beralih ke siaran TV digital.