Untuk itu penggunaan perangkat Set Top Box (STB) akan sangat dibutuhkan mulai tahun 2022.
Dibagikan kepada warga miskin secara gratis, begini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB):
1. Merupakan warga negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)
2. Warga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: 5 Zodiak yang Terkenal Sangat Introvert, Apakah Kamu Termasuk?
3. Lokasi warga yang merupakan penerima berada dalam cakupan yang terdampak ASO atau Analog Switch off.
Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.
Ada dua cara untuk mendaftarkan diri menjadi salah satu penerima Set top Box (STB) gratis dari Kominfo, akan tetapi dalam artikel ini akan dibagikan satu cara yaitu dengan daftar melalui aplikasi.
Baca Juga: Tembus 1,8 Miliar Hasil Donasi untuk Gala Sky, Marrisya Icha: Masya Allah Luar Biasa
Berikut cara mendaftarkan diri secara online dengan aplikasi Cek Bansos: