2. Selalu waspada terhadap fitur yang dianggap 'sepele' dan berhubungan dengan data pribadi.
Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Anak Kedua, Raffi Ahmad: Alhamdulillah ...
3. Sampaikan kepada keluarga maupun teman-teman mengenai bahaya akan modus penipuan yang berawal dari data pribadi.
Di sisi lain, pelaku pencurian data pribadi dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan/atau denda sebesar Rp3 miliar.***