Waspada Ikut Tren 'Add Yours' di Instagram, Salah Langkah Bisa Jadi Celah Pencurian Data

- 26 November 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi. Hati-hati saat menggunakan fitur 'Add Yours' di Instagram, salah langkah bisa jadi celah pencurian data.
Ilustrasi. Hati-hati saat menggunakan fitur 'Add Yours' di Instagram, salah langkah bisa jadi celah pencurian data. /Pexels/Saksham Choudhari

2. Selalu waspada terhadap fitur yang dianggap 'sepele' dan berhubungan dengan data pribadi.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Anak Kedua, Raffi Ahmad: Alhamdulillah ...

3. Sampaikan kepada keluarga maupun teman-teman mengenai bahaya akan modus penipuan yang berawal dari data pribadi.

Di sisi lain, pelaku pencurian data pribadi dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan/atau denda sebesar Rp3 miliar.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ccicpolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah