Marak Penipuan Online Shop Mengatasnamakan Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya

27 Februari 2023, 13:53 WIB
Ilustrasi - Begini tips dari Bea Cukai mengenai cara-cara mencegah penipuan online shop. /Freepik/storyset

PR TASIKMALAYA – Perkembangan teknologi dapat memberi kemudahan tapi juga membuka celah kejahatan. Salah satunya yaitu kejahatan penipuan online shop di tengah kemudahan berbelanja online. Untuk menutup celah kejahatan tersebut, perlu ada cara upaya untuk mencegahnya.

Sebelumnya, Bea Cukai melalui laman resminya mencatat bahwa pada Januari 2023, penipuan menggunakan modus online shop menimbulkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah. Hal itu pun menyebabkan penipuan modus ini sebagai modus yang paling banyak digunakan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan, maraknya kasus penipuan toko dalam jaringan (daring) tersebut salah satunya karena tren belanja online.

“Kemudahan transaksi keuangan digital dan efisiensi waktu dinilai menjadi salah satu faktor terjadinya peningkatan perilaku belanja online,” Kata Hatta Wardhana seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Bea Cukai pada Senin, 23 Februari 2023.  

Baca Juga: Hadir di Rakernas PAN, Jokowi: Presiden Selanjutnya Harus Berani Teruskan Hilirisasi

Data dari Bea Cukai menunjukkan setidaknya ada 467 penipuan yang dilaporkan ke Bea Cukai pada Januari 2023. Dari laporan penipuan yang diterima melalui layanan informasi Bea Cukai tersebut, tercatat 316 pengaduan merupakan kategori penipuan material dan 151 kategori nonmaterial.

Pihak Bea Cukai pun menyampaikan, dari 151 pengaduan nonmaterial, sebagian besarnya berupa konfirmasi dari masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus penipuan sehingga belum menimbulkan kerugian material.

Hatta pun mengklaim, tindakan konfirmasi dari laporan tersebut berhasil mengedukasi masyarakat dan menggagalkan kerugian material sebesar Rp903.438.600,-.

Modus penipuan

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPNT 2023 secara Online Lewat HP

Hatta menyatakan, modus penipuan umumnya mengatasnamakan Bea Cukai. Dalam modus tersebut, pelaku mengatakan bahwa barang belanjaan tertahan oleh Bea Cukai sehingga korban perlu menebusnya dengan membayar sejumlah biaya.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membayar biaya tebusan tersebut dan mengirimkannya ke rekening pelaku. Jika tidak waspada, korban dapat tertipu sehingga mendapat kerugian material.

Cara mencegah penipuan

Terdapat beberapa cara agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Salah satu caranya yaitu dengan mengecekkan barang melalui Bea Cukai.

Baca Juga: F1 Powerboat Sukses Digelar, Jokowi: Masih Banyak Kekurangannya

“Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, ada baiknya korban memeriksa terlebih dulu status barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau mengonfirmasi pada Bea Cukai melalui layanan informasi Bea Cukai, seperti call center Bravo Bea Cukai pada 1500225, media sosial resmi Bea Cukai, dan layanan pesan langsung atau webchat Bea Cukai,” kata Hatta.

Selain memeriksakan barang melalui Bea Cukai, masyarakat juga sebaiknya memilih layanan electronic commerce (e-commerce) yang terpercaya.

Hatta menyatakan, e-commerce yang terpercaya diharapkan dapat menjaga kerahasiaan data pribadi sehingga menutup celah pelaku untuk memeras korban dengan informasi pribadinya yang bocor.

Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk membaca ulasan produk, memeriksa peringkat atau rating penjual, dan tidak mudah tergiur harga murah.

Baca Juga: Baru Dirilis, Inilah Jadwal Tayang Setiap Episode The Mandalorian Season 3 di Disney Plus

Namun, jika masyarakat terlanjur menjadi korban penipuan, Bea Cukai merekomendasikan beberapa hal yang dapat dilakukan. Hal tersebut yaitu menghubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking untuk pengaduan dan penyelesaian.

Selain itu, korban juga dapat melaporkannya ke pihak berwenang seperti kepolisian sebagai bahan untuk laporan dan penyelidikan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Bea Cukai

Tags

Terkini

Terpopuler