Inovasi Kemendagri, Begini Cara Mudah Cetak e-KTP dari Mesin ADM

20 Juli 2020, 15:02 WIB
Cara mudah cetak e-ktp dan dokumen lain lewat mesin ADM (inovasi Kemendagri).* //YouTube Zudan Arif Fakrulloh

PR TASIKMALAYA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh membagikan cara mudah mencetak e-KTP dari mesin ADM.

Program Anjungan Dukcapil Mandiri ini bisa memudahkan masyarakat untuk membuat dokumen kependudukan.

Seperti, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akata Perkawinan, KIA, Kartu Keluarga, hingga KTP Elektronik.

Baca Juga: Terlacak di Malaysia, Jokowi Diminta 'Colek' Muhyidin Yassin untuk Pulangkan Djoko Tjandra

Mesin inovasi Kementerian Dalam Negeri ini hampir mirip seperti Anjungan Tunai Mandiri atau ATM.

Dilansir dari akun YouTube Zudan, terdapat syarat yang perlu dipenuhi masyarakat sebelum mencetak di mesin ADM ini, yakni sebagai berikut:

Penduduk mesti terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai prosedur.

Baca Juga: Punya Hubungan yang Sangat Erat, RUU BPIP dan Kasus Djoko Tjandra Jadi Urgensi di Tanah Air Saat ini

Lalu, menyerahkan persyaratan dokumen kependudukan ke petugas untuk melakukan pencetakan.

Operator melakukan entri data penduduk dan mengirim notifikasi akun ADM melalu email dan SMS.

Kemudian petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dan penduduk bakal menerima notifikasi akun ADM berupa QR Code melalui email dan PIN melalui SMS.

Baca Juga: Tambahan Pasien Covid-19 Terus Menaik, Angka Kasus Virus Corona di Indonesia Lampaui Tiongkok

Hasil entri data kependudukan diajukan ke pejabat verifikasi dan validasi, nanti penduduk akan menerima notifikasi dokumen yang bisa dicetak di rumah atau melalui mesin ADM.

Buka email dari Kemendagri melalui Dinas Dukcapil, lalu tertera data dan dokumen yang akan dicetak berbentuk PDF.

Penduduk bisa langsung mencetak dokumen melalui tombol cetak.

Baca Juga: Sebut Kasus Editor Metro TV sebagai Pembunuhan Berencana, Ahli Hukum: Pasti Ada Celah Kejahatannya

Pada saat login ke mesin ADM, penduduk bisa menggunakan sidik jari, NIK, PIN, atau QR Code. Saat melakukan pencetakan, gunakan PIN atau QR Code.

***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: YouTube Sobat Dosen RRI

Tags

Terkini

Terpopuler