Berikut 5 Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum, Salah Satunya Buka Laman siarandigital.kominfo.go.id.

11 Juli 2022, 10:54 WIB
Simaklah berikut ini beberapa cara yang dapat diterapkan untuk mengecek apakah siaran TV Anda sudah digital atau belum. /dok. Kominfo

PR TASIKMALAYA - Selama kurang lebih 60 tahun, siaran televisi (TV) analog telah hadir di Indonesia.

Kemudian, pada tahun 2022, siaran TV analog kini akan berganti dengan TV digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera melangsungkan penghentian siaran TV analog secara berangsur.

Untuk itu, masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap TV yang dimiliki.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana Posisi Duduk Ternyaman Kamu? Bisa Ungkap Karakter, Ada yang Pintar

Apakah siaran TV Anda sudah digital atau masih analog.

Selanjutnya, jika TV yang dimiliki masih menangkap siaran TV yang analog, maka perlu menambahkan perangkat tambahan berupa Set Top Box (STB).

STB ini berfungsi untuk menangkap siaran TV digital.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, ada beberapa cara untuk mengecek apakah TV yang dimiliki sudah siaran TV digital atau belum, di antaranya:

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Senin, 11 Juli 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Sinema Horor Asia

Pertama, buka laman resmi siarandigital.kominfo.go.id.

Kedua, pilihlah menu "Perangkat TV Digital"

Ketiga, Pada pilihan "Pilih Kategori" pilihlah "Televisi".

Lalu, isi merek televisi serta type/modelnya.

Baca Juga: Tes Fokus: Uji Kualitas Persepsi Visual Anda dengan Temukan Jumlah Panda yang Benar dengan Cepat

Keempat, jika sudah bisa menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan tipe akan muncul.

Kelima, jika TV tidak terdaftar,  maka muncullah keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat".***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler