Waspada Ikut Tren 'Add Yours' di Instagram, Salah Langkah Bisa Jadi Celah Pencurian Data

26 November 2021, 13:20 WIB
Ilustrasi. Hati-hati saat menggunakan fitur 'Add Yours' di Instagram, salah langkah bisa jadi celah pencurian data. /Pexels/Saksham Choudhari

PR TASIKMALAYA - Saat ini, warganet Instagram tengah ramai menggunakan fitur terbaru, yakni 'Add Yours'.

Fitur 'Add Yours' di Instagram ini berisi sebuah pertanyaan, yang kemudian dapat dijawab oleh warganet.

Terdapat bermacam-macam pertanyaan yang dapat dijadikan challenge seru-seruan dalam fitur 'Add Yours' tersebut.

Namun, saat menggunakan fitur 'Add Yours' di Instagram ini, kamu perlu berhati-hati.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ini Cara Buang Bungkus Paket dengan Benar

Pasalnya, terdapat beberapa pertanyaan menjebak yang bisa digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab sebagai celah pencurian data.

Data-data yang biasanya disalahgunakan adalah data berupa nama panggilan, nama ibu kandung, alamat rumah, hingga foto selfie dengan KTP.

Terdapat potensi bahaya yang mengintai jika salah langkah dalam menggunakan fitur 'Add Yours' di Instagram, dan tidak sengaja mengumbar data pribadi kamu.

Baca Juga: Nama Jokowi Disebut dalam Formula E, Ferdinand Hutahaean Minta Presiden Waspadai Ini

Berikut ini beberapa potensi bahaya dari data yang dibagikan dalam fitur 'Add Yours' di Instagram, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @ccicpolri.

1. Akun email atau media sosial kamu bisa diambil orang.

2. Ada orang lain yang bisa mengaku sebagai pemilik sah dari rekening bank kamu.

Baca Juga: Simak Berbagai Manfaat Jeruk Nipis untuk Ibu Hamil, Salah Satunya Turunkan Tekanan Darah Tinggi

3. Data kamu disalahgunakan untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.

4. Ada orang tak dikenal yang tiba-tiba mengaku sebagai teman dekat atau kerabat.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyadari bahwa data diri adalah hal yang riskan untuk diumbar di media sosial.

Baca Juga: Link Nonton SCTV Awards 2021 Hari Ini, Ada Super Junior D&E

Berikut beberapa tips untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.

1. Simpan baik-baik segala sesuatu tentang data pribadi kamu.

2. Selalu waspada terhadap fitur yang dianggap 'sepele' dan berhubungan dengan data pribadi.

Baca Juga: Nagita Slavina Lahiran Anak Kedua, Raffi Ahmad: Alhamdulillah ...

3. Sampaikan kepada keluarga maupun teman-teman mengenai bahaya akan modus penipuan yang berawal dari data pribadi.

Di sisi lain, pelaku pencurian data pribadi dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan/atau denda sebesar Rp3 miliar.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @ccicpolri

Tags

Terkini

Terpopuler