Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku jasa pengedar narkoba jenis nitrazepam atau lebih dikenal dengan Happy Five, pelaku di intruksikan seseorang dari balik jeruji. Tersangka dengan inisial E tersebut ternyata diberi upah sebesar Rp 50 juta untuk mengirimkan dan mengedarkan barang haram tersebut. Kini terkuak bahwa tersangka dengan inisial E…