Proses Kasus Bayar UKT Lewat Pinjol, KPPU Akan Panggil 4 Perusahaan Pembiayaan Daring

- 22 Februari 2024, 20:44 WIB
Ilustrasi pinjaman mahasiswa dengan bunga yang mencekik.
Ilustrasi pinjaman mahasiswa dengan bunga yang mencekik. /freepik/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring terkait persoalan pinjaman online (pinjol) untuk mahasiswa.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Total pinjaman yang telah disalurkan oleh keempat perusahaan tersebut mencapai nilai Rp450 miliar, dengan mayoritasnya, yaitu 83,6%, berasal dari DANACITA.

Pinjaman mahasiswa daring yang dikenakan bunga atau biaya bulanan yang menyerupai bunga, serta memiliki durasi pinjaman seperti pinjaman non-pendidikan, dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012). Praktik ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah Meredeka 2024, Cek juga Syarat Pengajuannya

Pada tanggal 19 Februari 2024, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk membahas isu penyaluran pinjaman mahasiswa. Dalam pertemuan tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang kesulitan membayar UKT.

"Namun, menurut regulasi yang berlaku, yakni UU No. 12/2012 Pasal 76, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik," dalam rilis pers yang diterima pada Kamis, 22 Februari 2024.

Salah satu cara pemenuhan hak tersebut adalah dengan memberikan pinjaman dana tanpa bunga yang harus dilunasi setelah lulus dan/atau mendapatkan pekerjaan.

Pinjaman mahasiswa yang membebankan bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta memiliki durasi pinjaman tertentu, diduga melanggar hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x