Meskipun diperpanjang waktunya, pendaftaran tetap hanya dapat dilakukan oleh siswa yang sekolahnya sudah terdaftar dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Berikut tata cara pendaftaran pada SPAN PTKIN bagi kamu yang belum mendaftar:
1. Registrasi menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan email aktif siswa.
2. Validasi akun akan dikirim ke email siswa.
3. Masuk (login) pada laman https://siswa.ptkin.ac.id/
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Musim Kemarau di Sebagian Wilayah Indonesia Terjadi Mulai April 2023
4. Cek data dan nilai rapor.
5. Unggah nilai rapor siswa dari kelas 10 semester 1, kelas 10 semester 2, kelas 11 semester 1, kelas 11 semester 2, kelas 12 semester 1, dan prestasi tambahan jika ada.
6. Memilih program studi pada PTKIN 1 dan PTKIN 2.
7. Terakhir, cetak bukti pendaftaran.