PGRI Meminta Ayat Tunjangan Profesi Guru Dikembalikan di RUU Sisdiknas

- 29 Agustus 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi guru. PGRI minta ayat tunjangan profesi guru dikembalikan.
Ilustrasi guru. PGRI minta ayat tunjangan profesi guru dikembalikan. /kabar-priangan.com/DOK/

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini," kata Unifah.

Sebelumnya Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Kemnedikbudristek juga menyatakan bahwa dalam RUU Sisdiknas setiap guru mendapatkan tunjangan profesi.

Baik itu guru ASN, maupun non-ASN, akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun. "RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi sampai pensiun," kata Anindito Aditomo.

Anindito Aditomo yang merupakan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek mengatakan bahwa guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan UU ASN.

Baca Juga: V BTS-Jennie BLACKPINK Asli Pacaran? Dispatch Akhirnya Bocorkan Foto Mesra Terbaru

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan peningkatan penghasilan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah. Sehingga pihak yayasan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDMnya," kata Anindito, Minggu, 28 Agustus 2022. Menurut Anindito dalam RUU Sisdiknas itu guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan kenaikan gaji.

Para guru tidak perlu menunggu antrian PPG jabatan untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Kemendikbudristek berjuang untuk para guru mendapatkan penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," kata Anindito.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x