Menristek Bambang menuturkan, Sinta sudah terintegrasi dan menjadi rujukan dari aktivitas riset Indonesia, salah satunya dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
LPDP yang saat ini aktif memberikan pendanaan kegiatan riset, baik yang dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI).
Baca Juga: Polisi Ciduk Pelaku Kekerasan Seksual dari Aplikasi Tinder, Korban Sempat Diberi Minuman Beralkohol
Sinta juga sudah diintergrasikan dari berbagai data yang berasal dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan kekayaan intelektual termasuk paten.
"Kita menilai kemampuan dari peneliti atau dosen tidak hanya sekedar kemampuan mereka mempublikasikan di jurnal yang berkualitas, tapi juga pada kemampuan mereka menghasilkan inovasi yang kemudian berujung pada paten dan hak kekayaan intelektual," tutur Menristek.***