Kemendikbud mengeluarkan kebijakan pembelajaran baru yang merujuk pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kmendikbud serta Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
"Kami mendorong para guru untuk tidak menyelesaikan semua materi dalam kurikulum," ujar Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Nadiem Anwar Makarim dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ia hanya menekankan bahwa siswa harus tetap menerima pembelajaran relevan seperti keterampilan hidup, kesehatan, serta empati.
Tidak hanya itu, kebijakan lain pun ikut dikeluarkan untuk menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Berselisih dan Timbulkan Ketegangan, Penasihat Gedung Putih: Perdagangan AS-Tiongkok Tak Runtuh
Kebijakan itu di antaranya seperti pembatalan Ujian Nasional (UN), penyesuaian ujian sekolah, implementasi pembelajaran jarak jauh.
Selain itu, kebijakan pendaftaran siswa secara online juga dikeluarkan dengan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Kebijakan penyesuaian pemanfaatan bantuan operasional Sekola (BOS) serta BOP juga dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah selama masa pandemi.***