PR TASIKMALAYA - Bantuan PIP Tahun 2022 akan kembali cari pada Januari ini.
Penyaluran Bantuan PIP Kemdikbud tahun 2022 ini merupakan lanjutan penyaluran dari tahun sebelumnya.
Pada tahun kemarin Kemendikbud memasukan Bantuan PIP ini menjadi program prioritasnya.
Adapun besaran Bantuan PIP ini bermacam-macam tergantung tingkatan pendidikan anaknya.
Baca Juga: Ramalan Shio Babi di Tahun Baru Imlek 2022: Tahun yang Baik untuk Menikah
Untuk besarannya sendiri Kementerian Pendidikan telah menetapkannya
Adapun besaran bantuannya yaitu:
1. Siswa SD/paket A diberikan bantuan senilai Rp450. 000 / Tahunnya
2. Siswa SMP/paket B diberikan bantuan senilai Rp750. 000/Tahunnya
3 Siswa SMA, SMK /paket C diberikan 1.000.000 / Tahunnya
Baca Juga: 50 Idol K-Pop Pria yang Paling Banyak Dicari di YouTube Korea Tahun 2021
Tidak setiap siswa bisa mendapatkan bantuan ini karena sudah ditentukan prioritas penerimanya.
Adapun prioritas penerima Bantuan PIP ini adalah sebagai berikut:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin
Baca Juga: Viral Seorang Wanita di Bali Menikah Tanpa Suami, Ini Kisahnya
3. Siswa dengan pertimbangan khusus:
- Siswa dari penerima PKH
- Siswa dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Siswa yatim piatu, yatim atau piatu dari panti sosial
- Siswa yang terkena bencana alam
- Siswa yang drop out supaya bersekolah kembali
- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban keluarga, dan orang tua mengalami PHK
Itulah prioritas yang akan mendapatkan Bantuan PIP Kemdikbud 2022.***