Bantuan PIP Kemdikbud Tahun 2022 Rp450 Ribu - Rp1 Juta Cair Januari, Simak Prioritas Penerimanya!

- 18 Januari 2022, 17:56 WIB
Berikut ini adalah prioritas penerima Bantuan PIP 2022 dari Kemdikbud yang akan cair pada Bulan Januari ini.
Berikut ini adalah prioritas penerima Bantuan PIP 2022 dari Kemdikbud yang akan cair pada Bulan Januari ini. //indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

PR TASIKMALAYA - Bantuan PIP Tahun 2022 akan kembali cari pada Januari ini.

Penyaluran Bantuan PIP Kemdikbud tahun 2022 ini merupakan lanjutan penyaluran dari tahun sebelumnya.

Pada tahun kemarin Kemendikbud memasukan Bantuan PIP ini menjadi program prioritasnya.

Adapun besaran Bantuan PIP ini bermacam-macam tergantung tingkatan pendidikan anaknya.

Baca Juga: Ramalan Shio Babi di Tahun Baru Imlek 2022: Tahun yang Baik untuk Menikah

Untuk besarannya sendiri Kementerian Pendidikan telah menetapkannya

Adapun besaran bantuannya yaitu:

1. Siswa SD/paket A diberikan bantuan senilai Rp450. 000 / Tahunnya

2. Siswa SMP/paket B diberikan bantuan senilai Rp750. 000/Tahunnya

3 Siswa SMA, SMK /paket C diberikan 1.000.000 / Tahunnya

Baca Juga: 50 Idol K-Pop Pria yang Paling Banyak Dicari di YouTube Korea Tahun 2021

Tidak setiap siswa bisa mendapatkan bantuan ini karena sudah ditentukan prioritas penerimanya.

Adapun prioritas penerima Bantuan PIP ini adalah sebagai berikut:

1. Siswa pemegang KIP

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin

Baca Juga: Viral Seorang Wanita di Bali Menikah Tanpa Suami, Ini Kisahnya

3. Siswa dengan pertimbangan khusus:

- Siswa dari penerima PKH

- Siswa dari keluarga pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)

- Siswa yatim piatu, yatim atau piatu dari panti sosial

- Siswa yang terkena bencana alam

- Siswa yang drop out supaya bersekolah kembali

- Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban keluarga, dan orang tua mengalami PHK

Baca Juga: Budi Dalton Protes dan Sentil Arteria Dahlan yang Minta Kejati Dicopot Karena Rapat Pakai Bahasa Sunda

Itulah prioritas yang akan mendapatkan Bantuan PIP Kemdikbud 2022.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x