PR TASIKMALAYA - Sejak 4 Oktober lalu, Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) sudah disalurkan kepada para peserta didik yang bersekolah di wilayah Jakarta.
Perlu diketahui, jumlah penerima KJP Plus tahap I tahun 2023 sebanyak 674.599 siswa dari berbagai tingkatan sekolah mau pun madrasah.
Tentunya besaran yang didapatkan dari KJP Plus sangat beragam sesuai dengan siswa dari tingkatan/jenjang sekolah atau madrasah yang dituju.
Ada tambahan SPP untuk swasta dalam KJP Plus dari jenjang SD hingga SMA/SMK. Berbeda dengan PKBM yang tidak mendapatkan tambahan SPP.
Baca Juga: Pengacara Syahrul Yasin Limpo Ungkapkan bahwa Mentan Siap Menghadap Jokowi Hari Ini
Inilah nominal yang didapatkan dari KJP Plus tahap I pada 2023, sebagaimana dilansir dari Instagram @dkijakarta sebagai berikut.
Sekolah Dasar (SD)
Biaya rutin: Rp135.000
Biaya berkala: Rp155.000
Tambahan SPP untuk swasta (per bulan): Rp130.000
Baca Juga: Teknik Kutukan Seance, Cara Nenek Ogami Bangkitkan Toji Fushiguro dari Kematian di Jujutsu Kaisen
Jumlah penerima: 313.154 siswa/peserta didik
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Biaya rutin: Rp185.000
Biaya berkala: Rp155.000
Tambahan SPP untuk swasta (per bulan): Rp170.000
Jumlah penerima: 186.697 siswa/peserta didik
Baca Juga: Mudah! Bisa Gunakan BPKB Kendaraan Sebagai KUR Syariah Pegadaian, Bagaimana Caranya?
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Biaya rutin: Rp235.000
Biaya berkala: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta (per bulan): Rp290.000
Jumlah penerima: 65.073 siswa/peserta didik
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Biaya rutin: Rp235.000
Baca Juga: Syarat Mudah dan Tanpa Jaminan, Ajukan Pinjaman Rp50 Juta untuk Modal Magang ke Luar Negeri
Biaya berkala: Rp215.000
Tambahan SPP untuk swasta (per bulan): Rp240.000
Jumlah penerima: 107.775 siswa
PKBM
Biaya rutin: Rp185.000
Biaya berkala: Rp155.000
Tambahan SPP untuk swasta (per bulan): tidak ada
Jumlah penerima: 1.900 siswa/peserta didik.***