PR TASIKMALAYA – Simak informasi mengenai total dana untuk Pencairan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022. Dana tersebut sangat beragam sesuai dengan jenjang pendidikan yang dituju.
Terhitung sejak 3 April 2023, Pencairan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022 sudah dilakukan dan akan dibagikan ke siswa yang membutuhkan.
Penerimaan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022 tersebut, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan para siswa dalam mengenyam Pendidikan.
Berikut adalah total yang didapatkan tiap jenjang untuk Pencairan Dana KJP Plus tahap II tahun 2022 sebagaimana dirangkum dari Instagram @dkijakarta dibawah ini.
Baca Juga: Segera Cek! Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2
SD/MI
Jumlah Penerima: 367.280
Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000
SMP/MTs
Jumlah Penerima: 222.120
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000
SMA/MA
Jumlah Penerima: 79.636
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000
Baca Juga: Simak! Pencairan Dana KJP Plus Tahap 2 Dimulai Hari ini, 5 Januari 2021
SMK
Jumlah Penerima: 131.529
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000
PKBM
Jumlah Penerima: 2.556
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000.***