Jadi Makin Gampang, Syarat Terbaru Beli Motor Listrik Subsidi Hanya Butuh Ini Sekarang!

- 30 Agustus 2023, 20:43 WIB
Ilustrasi penggunaan motor listrik.
Ilustrasi penggunaan motor listrik. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Baca Juga: Cuma Bayar Rp5 Ribu! Berikut Daftar Rute LRT Jabodebek Lengkap dengan Cara Naiknya

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus menambahkan.

Program pembelian motor listrik subsidi dari pemerintah dengan syarat baru ini nantinya akan memberikan keuntungan bagi masyarakat. Keuntungan tersebut adalah potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik subsidi.

"Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," kata Agus menegaskan.

Terakhir, Agus menjelaskan bahwa dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pihak dealer harus memeriksa kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK. Adapun NIK yang terdata harus sudah terdaftar dalam data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Tes IQ Edisi Pernikahan: Temukan Apa yang Beda di Gambar Pengantin ini Guys! Jangan Sampai Gagal

Sementara sistem informasi yang digunakan dalam pendataan tersebut melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin. Data tersebut biasa disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Untuk masyarakat yang hendak membeli motor listrik subsidi dengan syarat di atas dapat memilih sejumlah produk yang tersedia dalam laman resmi SISAPIRa yang disediakan oleh Kemenperin.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x