Tips Hindari dan Ketahui Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol, Salah Satunya Ambil Waktu Jeda

- 28 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Pixabay/Alexas_Fotos./

PR TASIKMALAYA - Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan selaku operator Tol Cipali telah menjalankan beragam usaha untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol yang memiliki panjang 116,75 kilometer itu.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Agung Prasetyo, Direktur Operasi Astra Tol Cipali, mengungkapkan tentang sejumlah pemicu kecelakaan di antaranya karena gap kecepatan, pecah ban, dan keletihan pengemudi.

Ia menerangkan, pada umumnya pemakai jalan Tol Cipali mengemudikan mobilnya dengan kecepatan hingga 130 km/jam dan masalah lainnya yaitu banyaknya kendaraan angkut berukuran besar yang melaju dengan sangat lambat dan berkecepatan 29 km/jam.

 Baca Juga: Fokus Penuhi Kebutuhan di Indonesia, Menristek: Vaksin Merah Putih Nantinya Bisa Diekspor

Kecelakaan tersebut salah satunya disebabkan oleh adanya gap kecepatan yang memicu terjadinya sebuah kasus tabrak belakang di mana mobil berukuran kecil yang sedang melesat tidak mampu mengelak dari truk besar yang melaju lambat di hadapannya.

Guna memprediksi masalah tersebut, Agung menerangkan bahwa Astra Tol Cipali telah menerapkan program 3E (Education, Engineering dan Enforcement), berkolaborasi bersama Kementerian Perhubungan dan Polda Jawa Barat untuk menjalankan operasi razia kecepatan yang memanfaatkan speed gun dan memberlakukan sangsi terhadap truk dengan muatan berlebih (over dimension dan overload/ODOL).

"Dengan diadakannya program 3E, berdasarkan data yang tercatat, sampai dengan pertengahan November 2020 angka kecelakaan di tol Cipali turun 7 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Sedangkan angka fatalitas menurun sebanyak 75,” kata Agung saat menghadiri konferensi pers pada hari Jumat, 27 November 2020.

 Baca Juga: Kisruh Penurunan Baliho HRS, Ketua PA 212: Satu Baliho Lo Turunin, 1000 Bendera Gue Kibarin

Lewat razia speed gun, operator Tol Cipali ingin agar pengendara mentaati peraturan kecepatan, dengan setidaknya menerapkan kecepatan 60 km/jam dan yang tertinggi ialah 100 km/jam.

"Dengan kecepatan yang sesuai aturan, diharapkan juga para pengemudi dapat menjaga jarak antara kendaraan di depannya untuk hindari tabrak belakang atau tabrak beruntun," ujarnya.

Selain itu, operator Tol Cipali juga mengawasi pengendara yang melintas melalui speed reducer di sisi kiri dan kanan beberapa ruas jalan guna mengurangi terjadinya kecelakaan.

 Baca Juga: Hindari Provokasi, Kades Lemban Tongoa Larang Warga Upload Kasus Penyerangan

Speed reducer merupakan penanda garis panah yang menimbulkan efek visual bagi supaya pengemudi memperlambat kecepatan kendaraan mereka.

Sementara untuk menekan fatalitas kecelakaan, pengelola tol Cipali telah melekatkan wire rope baja di sisi jalan, supaya kendaraan yang oleng tidak mencapai jalur yang berlawanan.

"Seandainya terjadi kecelakaan, sling baja dapat menahannya," terangnya.

 Baca Juga: HRS Berpotensi Menjadi Tersangka, Refly Harun: Semua Orang yang Hadir Juga Harus Dipidana

Unsur lain yang juga menyebabkan kecelakaan di Cipali ialah keletihan pengemudi. Karenanya, Agung berharap masyarakat dapat menggunakan rest area untuk beristirahat setelah mengemudi di jalan tol selama 3-4 jam.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x