Apakah Jika Gagal dalam Ujian Sim Bisa Tes Ulang pada Hari yang Sama? Simak Penjelasannya

7 November 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi SIM A dan C. Aturan terbaru dalam melaksanakan tes atau ujian mendapatakan Surat Izin Mengemudi (SIM), boleh mengulang di hari yang sama. /Foto: humas Polri/

PR TASIKMALAYA – Sebagian besar masyarakat pernah mengalami kegagalan saat melakukan ujian Surat Izin Mengemudi (SIM), baik sekali maupun berkali-kali.

Namun, pada akhirnya masyarakat lebih memilih membuat SIM lewat jalur belakang dikarenakan tidak perlu ikut tes.

Tetapi Kapolri Republik Indonesia resmi membuat aturan untuk memudahkan masyarakat yang gagal dalam ujian SIM.

Salah satu aturan yang dibuat oleh Kapolri adalah masyarakat boleh ikut lagi dalam ujian SIM jika sudah gagal sebelumnya.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat Katak di Antara Batu? Anda Jenius Jika Melihatnya dengan Cepat

Ditambah lagi, jika gagal dalam ujian mendapatkan SIM maka bisa ikut ujian lagi pada hari yang sama, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Selain itu, Kapolri juga berikan satu pilihan kepada warga jika tidak bisa ujian ulang mendapatkan SIM di hari yang sama.

Masyarakat yang tidak ikut ujian ulang SIM pada hari yang sama, akan diberi waktu hingga 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: 29 Karakter Terkuat di Anime ‘Naruto’, Ada Hidan hingga Yamato

Adapun total untuk mengulang dalam mendapatkan SIM yaitu sebanyak dua kali dalam waktu yang ditentukan.

Kemudian, para Satpas akan menyediakan pelatihan bagi para peserta yang akan mengulang.

Sementara itu, biaya untuk pemeriksaan tes psikologi sebelum melakukan tes mendapatkan SIM adipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kupu-kupu Mana yang Disukai? Gunakan Naluri dan Plih untuk Mengetahui Karakter Tersembunyi

Kemudian, para peserta uji SIM bisa memilih lokasi pelaksanaan dan pemeriksaan psikologi di luar area Gedung Satpas.

Maka dari itu, ujian SIM ternyata bisa dilakukan ulang dengan ketentuan ujian ulang bisa dilakukan hingga dua kali.

Tentu ujian mendapatkan SIM tidak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tetapi kendaraan roda dua.

Baca Juga: Simak Cara Cek Penerima STB TV Digital Gratis dari Pemerintah, Cari Tahu Apakah Anda Termasuk!

Masyarakat juga bisa memilih untuk ikut ujian ulang mendapatkan SIM, pertama pada hari yang sama atau kedua, menunggu hingga 14 hari atau dua minggu setelah dinyatakan tidak lulus ujian SIM.

Itulah penjelasan sekaligus jawaban terkait bisa mengulang ujian mendapatkan SIM kendaraan bermotor.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler