Disampaikan Menkumham, Pemerintah Dukung Pelimpahan Kewargaraan bagi 4 Atlet Asing

- 5 Oktober 2020, 21:15 WIB
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). //Kemenhumkam.go/

“Salah satu upaya itu dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di Tanah Air. Namun, tentunya hal ini akan menimbulkan biaya yang sangat besar.

Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dalam tim nasional untuk mewakili negara,” ungkap Yasonna.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Akan Disahkan , FRI: Pemerintah Khianati Rakyat

“Atas pertimbangan ini, maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket dan sepak bola, pemerintah telah memberi izin kepada atlet-atlet asing untuk bergabung dalam klub-klub di Tanah Air di mana di antara atlet yang berprestasi tersebut, terdapat empat orang orang atlet yang mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia,” Menteri Yasonna Laoly menuturkan.

Sebelumnya, Kemenpora telah menyerahkan permintaan naturalisasi untuk tiga orang atlet basket, yaitu Brandon Van Dorn Jawato asal AS, Lester Prosper asal Inggris, dan Kimberly Pierrre-Louis asal Kanada.

Permintaan tersebut berkaitan dengan upaya PB Perbasi untuk mengejar peringkat 10 Besar ketika Indonesia menjadi tuan rumah ini Kejuaraan Dunia FIBA 2023.

Baca Juga: Waspada! Cegukan hingga Mata Merah Bisa Jadi Gejala dari Gangguan Covid-19

Permintaan sejenis diajukan berdasarkan kehendak PSSI dalam melimpahkan kewarganegaraan Indonesia untuk Marc Klok (Belanda) demi memperkuat timnas senior.

Dokumen permohonan kewarganegaraan ini lalu ditelaah oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K) yang mencakup Kemenkumham, Kemensetneg, BIN, Perbasi, dan PSSI pada 31 Januari 2020.

Berkas permohonan tersebut kemudian diakui telah memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraaan Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah