Aksi iseng yang dilakukan tersangka BR yang menimbulkan kerumunan tersebut dilarang oleh pemerintah sesuai dengan aturan PPKM Mikro.
"Dia bilang tidak ada niatan, tapi justru menimbulkan kerumunan. Intinya dia ini masih kita periksa, masih kita dalami," jelas Yusri.***