8 Pebulu Tangkis Indonesia Terlibat Match Fixing, BWF: Diskors 6 Sampai 12 Tahun

- 9 Januari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi badminton atau bulu tangkis.
Ilustrasi badminton atau bulu tangkis. /Pixabay/Vladvictoria

PR TASIKMALAYA - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) mengumumkan dua kasus match fixing, salah satunya melibatkan atlet Indonesia.

BWF Independent Hearing Panel (IHP) menyebut jika sidang dua kasus match fixing tersebut telah selesai akhir tahun 2020 lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi BWF, kasus match fixing ini terkuak dari penyelidikan BWF dari laporan whistleblower.

Baca Juga: Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi, Husin Shihab: Jangan Kasih Kendor, Pembelajaran Buat Wakil Rakyat

Whistleblower diketahui melakukan investigasi dan mewawancarai sejumlah pelaku, hingga akhirnya diskors sejak Januari 2020 lalu.

Ada delapan atlet Indonesia yang melanggar peraturan BWF dan terlibat manipulasi pertandingan. Tiga diantaranya bakan mengoordinasikan untuk mengatur pertandingan.

"Tiga dari mereka ditemukan telah mengoordinasikan dan mengatur orang lain agar terlibat dalam perilaku tersebut dan telah diskors dari semua kegiatan yang berhubungan dengan bulu tangkis seumur hidup.

Baca Juga: Tanggapi Pelapor Fadli Zon Like Konten Asusila, Muannas: Bagus Biar Gak Ngoceh Terus

"Lima orang lainnya diskors antara enam sampai 12 tahun dan denda masing-masing antara US $ 3.000 dan US $ 12.000," tulis pernyataan BWF dalam situs resminya, Jumat, 8 Januari 2021.

Namun, kedelapan atlet asal Indonesia tersebut masih bisa mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) dalam waktu 21 hari sejak keputusan pengadilan.

Sementara itu, bukan hanya atlet Indonesia, seorang warga negara asal Malaysia juga terlibat pengaturan skor.

Baca Juga: Bright Vachirawit dan Gulf Kanawut Reunian, Penggemar Tagih Janji Main Futsal

WN Malaysia tersebut merupakan perwakilan dari merk peralatan yang mensponsori pemain bulu tangkis internasional.

Ia telah diskros dari semua aktivitas terkait bulu tangkis selama seumur hidup. Kasus ini diktetahui telah diselidiki BWF selama beberapa tahun/

"IHP menemukan bahwa individu tersebut telah mendekati atlet bulutangkis internasional dan menawarkan uang untuk memanipulasi pertandingan, bertaruh pada beberapa pertandingan bulutangkis termasuk pertandingan yang melibatkan pemain yang disponsori oleh pemberi kerja individu tersebut dan telah “menyalahgunakan posisinya untuk pengaruhnya sebagai eksekutif dalam merek olahraga dalam upaya untuk merusak bulu tangkis internasional dan memperkaya dirinya sendiri," tulis BWF.

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dilaporkan, Ketum APMI: Jangan Ada Lagi Wakil Rakyat Sebarkan Konten Asusila

Sejumlah atlet yang tergiur penawaran warga negara Malaysia tersebut juga akhirnya ditangguhkan dari perbulu tangkisan seumur hidup.

Sama seperti delapan atlet Indonesia, warga negara Malaysia dan sejumlah individu yang terlibat tersebut juga diberi waktu 21 hari untuk mengajukan banding pada CAS.

Hingga berita ini dimuat, BWF belum memberikan keterangan lebih lanjut dan belum diketahui siapa delapan atlet asal Indonesia dan warga negara Malaysia tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: BWF Badminton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x