Kapolri Sebut Penolakan Perubahan Jam Pertandingan Arema FC vs Persebaya Terkait Kontrak Siaran

7 Oktober 2022, 12:00 WIB
Kapolri menyebut jika penolakan perubahan jam pertandingan Arema FC vs Persebaya di televisi berkaitan dengan kontrak siaran. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebutkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) menolak permintaan kepolisian untuk memindahkan jam pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya.

Menurut Listyo, Polres Malang sudah mengajukan secara resmi laga Arema FC vs Persebaya Surabaya kepada panitia pelaksana dan LIB untuk pindah dari malam hari ke siang atau sore hari dengan alasan keamanan.

Tetapi permintaan untuk mengubah waktu pertandingan Arema FC vs Persebaya tersebut ditolak oleh panitia pelaksana dan LIB.

Alasannya adalah kontrak hak siar atau keuangan karena jika pertandingan Arema FC dan Persebaya diadakan malam hari akan mendapatkan keuntungan lebih.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bos Indomaret Howard Timotius Palar, Meninggal Saat Bersepeda

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, ada dampak yang ditimbulkan jika pertandingan Arema FC vs Persebaya diubah ke sore atau siang hari, salah satunya adalah ganti rugi.

"Dengan alasan apabila waktu digeser ada pertimbangan masalah penayangan langsung dan sebagainya yang mengakibatkan dampak pinalti atau ganti rugi,” ujar Sigit pada 7 Oktober 2022.

Setelah permohonan ditolak oleh panitia pelaksana dan LIB, Polres Malang menambahkan personil hingga mencapai 2 ribu personil.

Sigit membenarkan hal tersebut dengan alasan untuk keamanan ekstra saat pertandingan Arema FC vs Persebaya berlangsung.

Baca Juga: PSSI Hormati Keputusan Polri Terkait Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur

Diberitakan sebelumnya, ada enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang melibatkan suporter Arema FC dan Persebaya.

Pertama adalah Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita yang bertanggung jawab atas kejadian mengerikan tersebut.

Selanjutnya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga merupakan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sementara tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian dan satu di antaranya adalah anggota Brimob Polda Jatim.

Baca Juga: BSU Tahap 4 Cair Hari Ini! Intip Daftar Pekerja yang Berhak Terima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di Sini

Atas kejadian tersebut, seluruh rangkaian pertandingan BRI Liga 1 ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Kejadian naas tersebut menimbulkan ratusan korban yang terdiri dari suporter maupun penonton yang hadir untuk menonton laga tersebut.

Pihak FIFA juga mulai turun tangan untuk mendampingi PSSI perihal soal sistem persepakbolaan di Indonesia secara menyeluruh.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler