Bantah Beri Uang pada Pinangki, Djoko Tjandra: Itu Uang Herriyadi, Saya Minta Talangin Dulu

- 10 November 2020, 08:32 WIB
Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.*
Djoko Soegiarto Tjandra (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.* /Antara/Anita Permata Dewi./

PR TASIKMALAYA - Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra membantah memberikan uang kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Djoko Tjandra mengaku tak memberikan uang sepeser pun kepada Pinangki untuk biaya jasa pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI, terpidana kasus hak tagih Bank Bali itu mengaku jika uang yang diberikan pada Pinangki adalah uang pribadi adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Ruas Tol Sedyatmo Alami Kemacetan

Ia menjelaskan, uang tersebut bersifat pinjaman untuk diserahkan kepada Andi Irfan Jaya. Namun uang pinjaman ini belum dikembalikan kepada Heryadi.

"Itu uangnya Herriyadi. Saya belum kasih, saya minta talangin dulu," tegasnya dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin, 9 November 2020.

Hal ini disampaikan Djoktjan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dakwaan menerima uang senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat agar tidak dieksekusi.

Baca Juga: Minta Penjemput HRS Tertib, Menko Polhukam: Kawal Sampai Rumah dengan Selamat

“Terkait dengan Saudara katakan bahwa Saudara sudah serahkan uang USD 500 ribu melalui Herriyadi Angga Kusuma, Saudara dari mana uangnya?," tanya Jaksa KMS Roni.

Djoko Tjandra menegaskan, pada kenyataannya, dirinya sama sekali tidak pernah menyerahkan uang tersebut.

"Dan Heryadi tidak pernah konfirmasi ke saya maupun Andi Irfan Jaya tidak pernah mengatakan dia terima uang itu,” jelasnya.

Baca Juga: Update Kasus Foto Kolase Ma'ruf Amin dan Kakek Sugiono: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke JPU

Sementara itu, kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu juga mempertanyakan soal uang sebesar 500 ribu dolar AS untuk jasa pengurusan perkara.

Namun, Djoktjan kembali menegaskan, uang sebesar itu tidak pernah dicairkan, baik untuk Andi Irfan Jaya, Heryadi maupun untuk Pinangki.

“Tidak pernah (pencairan dana, red.),” tegasnya lagi.

Baca Juga: Pilih Bermalam di Bandara Soetta, Ratusan Simpatisan Siap Sambut Kedatangan HRS

Bukan hanya itu, salah satu orang terkaya versi majalah Forbes ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun dimintai uang oleh terdakwa Pinangki.

“Tidak pernah,” tekannya.

Namun demikian, Djoktjan mengaku pernah membayar sejumlah uang atau fee pengacara kepada Anita Kolopaking.

Baca Juga: Barakuda hingga Mobil Water Canon Disiapkan Jelang Kedatangan Habib Rizieq Shihab

“Akan tetapi, itu (fee untuk Anita Kolopaking, red.) dalam konteks perkara yang lain,” bebernya.

Selain pembayaran uang fee sang pengacara, Djoktjan mengaku tidak pernah mengeluarkan uang lagi.

“Itu aja dan langsung ke Anita Kolopaking. Dan saya tidak pernah menitipkan uang ke pihak lain juga,” tutup Djoktjan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah