PR TASIKMALAYA - Seorang pemuda berinisial VL (25) diduga melakukan penggelapan gaji karyawan PT BOSA di Tanjung Priok.
Ia akhirnya dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta menerangkan, pelaku yang merupakan staf keuangan di perusahaan itu menggelapkan gaji karyawan senilai Rp474 juta.
Baca Juga: Tengah Berulang Tahun, Berikut 5 Drama Korea Populer yang Dibintangi Lee Dong Wook
Peristiwa itu bermula saat VL ditugaskan untuk mengambil dana di Bank CIMB Niaga Tanjung Priok menggunakan selembar cek senilai 32.500 dolar AS yang disiapkan perusahaan.
“Setelah cek ditandatangani perusahaan dan siap dicairkan di bank, kemudian tersangka VL mencairkan cek tersebut seorang diri,” terang Ahrie dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Jumat, 6 November 2020.
Masih dari keterangan Ahrie, sesuai prosedur perusahaan, tersangka VL seharusnya didampingi oleh satu orang staf keuangan lainnya.
Baca Juga: Hoaks Merajalela di Tengah Pandemi Covid-19, Keberadaan Manajemen Komunikasi Publik Sangat Berarti
Tetapi, tersangka menerangkan bahwa pada saat kejadian, ia tidak didampingi staf keuangan lainnya.
Pelaku justru didampingi seseorang lainnya yang berinisial J yang selanjutnya membawa kabur uang ratusan juta tersebut.