Polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 12 laporan polisi terkait begal pesepeda dengan 10 tersangka di atas.
Kemudian dari 10 tersangka tersebut empat orang di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Empat tersangka yang dibawah umur adalah MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Sedangkan tersangka lainnya adalah SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20).
Dalam menjalankan aksinya para pelaku biasanya sudah mengincar dan mengamati korbannya. Saat beraksi para pelaku juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.
Baca Juga: Presiden Tegur Luhut dan Bahlil, Pengamat Politik :Mereka Banyak Berikan 'Angin Surga' untuk Jokowi
Para tersangka ini biasanya beraksi dengan menggunakan sepeda motor, dan modusnya adalah menyasar pesepeda yang melintas di tempat sepi.
Akibat perbuatannya, 10 orang tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara.***