Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, DPR Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

- 23 Oktober 2020, 21:07 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). /ANTARA.

Hukuman yang diberikan kepada delapan tersangka tersebut, sesuai dengan UU KUHP yaitu Pasal 188 KUHP.

Baca Juga: Tingkatkan Nilai Tambah, Jokowi Minta Hilirisasi Industri Batu Bara

Pasal tersebut menjelaskan, barang siapa yang menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan, atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp300 ribu.

Selanjutnya, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal tersebut menyebabkan kematian seseorang.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah