Hukuman yang diberikan kepada delapan tersangka tersebut, sesuai dengan UU KUHP yaitu Pasal 188 KUHP.
Baca Juga: Tingkatkan Nilai Tambah, Jokowi Minta Hilirisasi Industri Batu Bara
Pasal tersebut menjelaskan, barang siapa yang menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan, atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun, atau hukuman denda sebanyak-banyaknya Rp300 ribu.
Selanjutnya, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal tersebut menyebabkan kematian seseorang.***