Genjot Pembangunan Insfrastruktur di Indonesia Timur, DPR Segera Revisi UU Jalan

- 22 Oktober 2020, 17:50 WIB
ILUSTRASI jalan raya
ILUSTRASI jalan raya /ARIF FIRMANSYAH/ANTARA/

Ia menyatakan berkomitmen dengan Anggota Dewan lainnya untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun2004 tentang Jalan.

“Artinya bahwa UU Jalan yang sedang kita rancang dalam Proglenas ini memang benar-benar sifatnya mendesak. Revisi UU Jalan Nomor 38 Tahun 2017. Tolong doakan UU ini bisa cepat hingga pada akhirnya permasalahan prioritas pembangunan jalan di daerah bisa teratasi dengan baik,” ungkap Dia.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Panjang, Satgas Minta Warga Batasi Mobilitas

Ridwan menegaskan, saat ini jalan provinsi dan kabupaten di kawasan timur Indonesia masih belum terjangkau sepenuhnya.

“Kalau jalan nasional sudah kurang lebih 93 persen baiknya, tapi jalan provinsi kan masih dibawah 78 persen, kemudian jalan Kabupaten dibawah 30 persen,” ucap Ridwan.

Selama ini, Ia melanjutkan, kecenderungan yang terjadi adalah daerah kawasan timur infrastruktrunya harus dibangun terlabih dahulu oleh pemerintahnya.

Baca Juga: Resmikan Pabrik Gula di Bombana, Jokowi: Sebuah Keberanian Buka Investasi dan Usaha di Tempat ini

Hal ini sangan berbandng terbalik dengan apa yang terjadi di kota besar Indonesia.

Itu semua dianggapnya membuat kawasan timur menjadi selalu terbelakang dalam hal pembangunan.

“Pemerintah duluan harus membangun daerahnya, diharapkan setelah pemerintah membangun maka pengusaha akan masuk ke sini. Padahal sebenarnya kalau kita tahu daerah–daerah timur ini memiliki potensi alam yang sangat besar,” sebutnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x