PT KAI Daop 7 Madiun Rilis Laporan Puluhan Kecelakaan di Perlintasan Kereta

- 19 Oktober 2020, 12:34 WIB
Ilustrasi Kereta Api. Dok. Pribadi
Ilustrasi Kereta Api. Dok. Pribadi /Muhamad Foriesta/

Irfan juga menjelaskan, untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi akibat kurangnya disiplin pengguna jalan tentu harus menaati dan mematuhi rambu yang ada.

Baca Juga: Kemensos Targetkan Penyaluran BSB Tahap III Selesai Bulan Ini

Ketika sinyal sudah berbunyi kendaraan wajib berhenti meskipun pintu kereta api belum tertutup sempurna, pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Peraturan mengenai perlitasan sebidang telah tertuang dalam pasal 114 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain kecelakaan pada periode bulan Januari sampai Oktober 2020, PT KAI juga merilis data kecealaan di perlintasan sebidang selama lima tahun terakhir.

Baca Juga: Berikut 10 Negara dengan Kasus Penyebaran Corona Tertinggi di Dunia

Tahun 2016 terdapat 44 kasus, 2017 ada 94 kasus, tahun 2018 ada 73 kasus, 2019 terdapat 52 kasus dan tahun 2020 sampai pertengahan oktober terdapat 37 kasus***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah