PR TASIKMALAYA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan telah mengirimkan surat kepada Filipina untuk mendapatkan akses kekonsuleran terhadap Nana Isirani atau dikenal sebagai sebagai “Rezky Fantasya Rullie” (RFR) atau “Cici”.
Nana Isirani diduga sebagai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku bom bunuh diri yang telah ditangkap oleh otoritas militer Filipina pada awal pekan ini di provinsi Sulu.
“Terkait kasus di Filipina Selatan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Davao, telah mengirimkan dua surat kepada otoritas Filipina mengenai permintaan data dan akses kekonsuleran untuk bertemu dengan RFR yang diduga seorang WNI,” ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, Kamis, 15 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI
Baca Juga: Ada Stigma Negatif Terhadap Pasien Covid-19, Ketua MPR RI: Dapat Perpanjang Proses Penyembuhan
Filipina menyebut wanita yang disebutkan bernama Nana Isirani atau dikenal sebagai sebagai “Rezky Fantasya Rullie” (RFR) atau “Cici” berkewarganegaraan Indonesia.
Yudha menjelaskan, pertemuan langsung sangat penting guna melakukan proses verifikasi identitas kewarganegaraan, sebab RFR tidak mengaku sebagai WNI.
“Data dan akses bertemu RFR sangat diperlukan untuk memverifikasi identitas dan kewarganegaraan. Mengingat yang bersangkutan tidak mengaku sebagai seorang WNI, ketika menjalani proses interogasi oleh aparat Filipina.
Baca Juga: Sukseskan Program Padat Karya, Pemkab Garut Rehabilitasi Lahan Pertanian Rusak Akibat Banjir
Dilansir dari Arab News, RFR disebutkan ditangkap oleh otoritas militer Filipina, di sebuah rumah di Jolo, Sulu, Filipina Selatan.