PR TASIKMALAYA - Kuasa Hukum Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan nyawa Vina Cirebon menyatakan adanya keraguan atas dua alat bukti yang dipakai oleh polisi saat melakukan penetapan tersangka.
Insank Nasaruddin selaku Kuasa Hukum menyebut bahwa dua alat bukti yang digunakan oleh Polda Jawa Barat saat melakukan penetapan tersangka pada Pegi belum dapat disebut sebagai alat bukti yang sah.
Dia juga meminta pada kepolisian jika penetapan tersangka seharusnya kembali dicabut dan tersangka harus segera dibebaskan. Hal itu karena alat bukti yang digunakan menurutnya belum bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah.
“Akan tetapi, itu harus ada bukti yang relevan. Artinya, dua alat bukti itu harus sah. Kalau tidak sah, jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” katanya seperti dikutip dari Antara, Senin, 1 Juli 2024.
Karenanya, dia terus meminta agar Polda Jawa Barat sesegera mungkin membuktikan alat yang digunakan sebagai bukti tersebut diuji secara hukum di persidangan.
Dia bahkan menyebut bahwa kepolisian melakukan penangkapan tidak sesuai dengan regulasi yang baik. Menurutnya, penangkapan atas kliennya tersebut dilakukan sebelum adanya keterangan dan bukti.
Baru setelah adanya penangkapan, dia menilai bahwa polisi melakukan pencocokan dengan berbagai keterangan yang ada di lapangan. Hal itu menurutnya sebagai penegakan hukum yang tidak baik.
“Kami menilai klien kami ditangkap terlebih dahulu, baru dicocok-cocokkan. Penegakan hukum seperti ini kami nilai sewenang-wenang,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Insank dengan tegas menyebut bahwa Pegi Setiawan sebagai kliennya adalah orang yang berbeda dengan Pegi Perong yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Baca Juga: Polda Jabar Jadwalkan Sidang Pegi Kasus Vina Cirebon pada 24 Juni 2024
Dirinya menilai bahwa klien yang kini tengah dibelanya tersebut sama sekali berbeda dengan ciri fisik dan alamat rumah yang tertera dalam DPO yang dirilis oleh kepolisian sebelumnya.
“Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” ucapnya.***