Baru Empat Hari Beroperasi, Rumah Produksi Narkoba di Nagreg Digerebek Polisi

- 28 Mei 2024, 16:23 WIB
Ilustrasi narkoba. Rumah produksi narkoba di Nagreg digrebek polisi.
Ilustrasi narkoba. Rumah produksi narkoba di Nagreg digrebek polisi. /Pixabay/RenoBeranger/

Baca Juga: Bahas Situasi Negara, Empat Pimpinan MPR Temui SBY

Ketika keduanya menjadi kurir, AY dan APS selalu mendapatkan keuntungan sebanyak 10 persen setiap penjualan. Seperti dalam hitungan Kusworo, jika harga yang dikirim senilai Rp500 ribu, maka kedua pelaku mendapatkan laba senilai Rp50 ribu.

Setelah berjalan selama satu tahun, kedua pelaku kemudian mencoba peruntungannya untuk memproduksi barang haram tersebut melalui situs yang sama saat mereka menjadi kurir.

Dengan mendapatkan bahan baku untuk produksi narkoba jenis sintetis tersebut, keduanya langsung melakukan uji coba produksi dan penjualan. Dimana untuk penjualan sendiri telah dilakukan di empat titik.

“Setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah empat hari melakukan uji coba dan baru melakukan transaksi penjualan sebanyak empat titik,” ucapnya.

Baca Juga: Terlambat Berangkatkan Jemaah Haji, Bos Garuda Sampaikan Permintaan Maaf

Dengan ini, kedua pelaku langsung terjerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan menjadi perantara penjualan dan penyerahan narkotika yang masuk pada golongan 1.

Melalui regulasi tersebut, kedua pelaku diketahui terancam hukuman paling singkat selama lima tahun penjara dengan waktu paling lama selama 20 tahun. Adapun denda yang akan dikenakan maksimal dapat mencapai Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah