Akademisi UMY Minta Agar DPR Setop Proses Revisi UU Penyiaran, Ini Alasannya

- 24 Mei 2024, 15:49 WIB
Ilustrasi Press Release.
Ilustrasi Press Release. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Menurutnya, jika regulasi pencemaran nama baik diatur sedemikian rupa hingga terdapat narasi akan dikawal oleh pemerintah di media-media digital, maka hal itu sudah jelas akan merusak kebebasan pers dan pemberitaan tentang segala hal di tanah air.

Baca Juga: Hari Penyiaran Nasional ke-89 Jadi Transisi Awal Indonesia Menuju Era Siaran Digital

“Ancaman lain bahwa pemberitaan di media dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. Poin ini sangat mengancam kebebasan pers di Indonesia,” ucapnya.

Karenanya, sejumlah akademisi yang merupakan pakar Ilmu Komunikasi tersebut berharap agar proses revisi UU Penyiaran tersebut segera dihentikan. Selain itu, mereka juga tetap meminta agar terdapat transparansi serta keterlibatan dari insan pers untuk ikut serta dalam membahas hal itu secara regulasi.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah