UU Desa: Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

- 3 Mei 2024, 15:35 WIB
Presiden Jokowi Akan Terus Lakukan Perbaikan Berbagai Fasilitas Pendidikan yang Belum Layak di Seluruh Daerah
Presiden Jokowi Akan Terus Lakukan Perbaikan Berbagai Fasilitas Pendidikan yang Belum Layak di Seluruh Daerah /ilustrasi/

PR TASIKMALAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani dokumen Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

UU ini berisi perubahan dari ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rekonstruksi.

UU tersebut ditandatangani pada 25 April 2024 menurut salinan dokumen yang diunggah di laman Jaringan Informasi Dokumen Hukum (JDIH) Sekretariat Nasional Kementerian (Kemen Setneg).

Ada sejumlah poin penting dalam dokumen tersebut, di antaranya adalah Pasal 39 yang mengatur bahwa kepala desa dapat dipilih untuk jangka waktu paling lama delapan tahun dan paling lama dua periode.

Baca Juga: Presiden Jokowi Penuh Optimis Timnas Indonesia U-23 Berpeluang Besar Melaju ke Olimpiade Paris 2024

Pasal 39 Ayat 1 Undang-undang menetapkan bahwa "masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun sejak tanggal pengangkatannya," petikan UU tersebut.

Di poin 2 Pasal 39 menjelaskan bahwa seorang kepala desa dapat menjabat paling lama dua kali berturut-turut atau dua periode. Maka kades dapat menjabat maksimal 16 tahun. 

Selain itu, UU juga mengatur bahwa calon kepala desa harus memenuhi persyaratan Pasal 33.

Pasal tersebut mengatur batas usia minimal 25 tahun pada saat pendaftaran dan memiliki ijazah minimal sekolah menengah pertama atau SMP atau kualifikasi yang setara.

Selanjutnya Pasal 34A Pasal 1 mengatus tentang membatasi jumlah calon kepala desa paling sedikit dua orang.

Jika jumlahnya calon kurang, panitia pemilih berhak memperpanjang masa pendaftaran dua kali selama 15 atau 10 hari.

Baca Juga: Jokowi Dukung Microsoft di Indonesia, Berapa Nilai Investasinya?

Apabila calon kepala desa hanya ada satu orang, maka panitia dapat mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat.

Lebih lanjut, Pasal 26 poin 3 huruf d mengatur tentang tunjangan purnatugas satu kali di akhir jabatan kepala desa sesuai dengan kemampuan desa. Hal itu diluar penghasilan tetap setiap bulan.

Selanjutnya Pasal 5A Nomor 1 menyatakan bahwa desa yang berada di dalam kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan perkebunan produksi berhak menerima dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

RUU Desa mulai berlaku pada Mei 2022 berdasarkan usulan Departemen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Migrasi (Chemendes PDTT) untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa.

Di tanggal 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR menyetujui perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setelah perumusan dan rapat paripurna.***(Rachma Putri)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah