Guru Besar UII Yogyakarta Berharap MK Putuskan PHPU dengan Adil

- 19 April 2024, 20:33 WIB
Rektor UII Prof Fathul Wahid
Rektor UII Prof Fathul Wahid /Chandra Adi N/portaljogja.com/

PR TASIKMALAYA - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yaitu Profesor Fathul Wahid buka suara terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang tengah berlangsung.

Profesor Fathul Wahid mengungkapkan harapannya agar para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki keberanian dalam memutuskan perkara sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024.

Dia menegaskan agar MK dapat mempertimbangkan rasa keadilan demi tegaknya demokrasi.

Menurutnya, keputusan yang adil dari MK memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Subianto Minta Pendukungnya Tetap Tenang dan Tak Lakukan Aksi di MK

Hal tersebut terkait dengan pemilihan umum di masa generasi Indonesia mendatang. Ia juga menekankan bahwa MK perlu memastikan bahwa hasil Pemilu memiliki tingkat keabsahan yang tinggi karena hal ini menjadi landasan utama bagi perjalanan bangsa Indonesia ke depan.

"Demi memperbaiki dan menguatkan demokrasi kita keadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi sangatlah penting," ujarnya dalam kegiatan Sidang Pendapat Rakyat Untuk Keadilan Pemil' yang diselenggarakan secara daring di Jakarta dikutip dari ANTARA.

Secara pribadi ia juga menyatakan bahwa ia selalu memiliki pandangan positif terhadap MK dalam menangani sengketa PHPU.

Dia mengakui bahwa dukungan publik terhadap MK sangatlah besar yang tercermin dari berbagai pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan kepada lembaga tersebut.

Baca Juga: Putusan PHPU Pilpres 2024 Akan Segera Dibacakan MK, Simak Jadwalnya

Ia menyatakan bahwa proses sidang sengketa yang kini sedang berlangsung merupakan momentum penting bagi MK untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara kita.

Ia juga menekankan pentingnya bagi MK mengembalikan marwah lembaga yang dihormati, bukan sekadar sebagai "mahkamah keluarga" atau "mahkamah kalkulator".

Sebelumnya rapat Permusyawaratan Hakim terkait sengketa PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak tanggal 16 April 2024.

MK telah mengumumkan bahwa sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 digelar 22 April 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses ini telah mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan tenggat waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah