Mahkamah Konstitusi Pertimbangkan Pemanggilan Menteri Sebagai Saksi dalam Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

- 29 Maret 2024, 08:39 WIB
Calon Presiden Nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat berada di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi
Calon Presiden Nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat berada di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi /Ganjar Pranowo/Facebook

PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi tengah mempertimbangkan permintaan dari pihak pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.

Ketua Tim Hukum Timnas Anies Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir telah mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Perekonomian dalam persidangan.

Pendukung dari Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga menyatakan dukungannya terhadap usulan pemohon satu.

Mereka menyoroti kebijakan yang terkait dengan bantuan sosial, kebijakan fiskal dan aspek lain yang dianggap penting dan vital untuk penyelesaian perkara.

Baca Juga: Jokowi: Jangan Teriak Kecurangan Pemilu 2024, Ada Bukti Bawa ke Bawaslu-MK

Melansir laman ANTARA, pihak yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa relevansi kehadiran empat menteri tersebut dalam perkara ini perlu dipertimbangkan.

Otto juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan hanya masalah pengajuan norma, melainkan sengketa yang memerlukan pembuktian dari pihak-pihak yang terlibat.

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan secara cermat dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Dia menekankan perlunya mempertimbangkan relevansi serta keberpihakan dalam mengambil keputusan. Tidak menutup kemungkinan bahwa pemanggilan empat menteri tersebut dapat diperlukan untuk proses peradilan yang adil dan komprehensif.

Sidang MK berikutnya dijadwalkan pada Senin 1 April 2024 dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara PHPU Pilpres.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah, Apa yang Berubah?

Terdapat dua perkara yang diajukan yakni permohonan dari paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta permohonan dari paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Perkara tersebut kini menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Konstitusi karena berkaitan dengan integritas dan keabsahan hasil pemilihan umum.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x