MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah, Apa yang Berubah?

- 22 Desember 2023, 10:47 WIB
MK baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak.
MK baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak. /tangkap layar

PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dan enam kepala daerah lainnya terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam sidang putusan yang diikuti secara daring dari Jakarta, Kamis, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Ia mengabulkan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak dan enam kepala daerah lainnya.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga: Tanggapi Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Jokowi: Itu Kewenangan Wilayah Yudikatif

Putusan ini berfokus pada Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menetapkan masa jabatan para kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 hingga tahun 2023.

MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan putusan ini, norma pasal tersebut diubah menjadi 'Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.'

Para pemohon, termasuk Emil Dardak, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dan lainnya, merasa dirugikan karena masa jabatan mereka terpotong atau tidak penuh 5 tahun setelah dilantik pada tahun 2019.

Mereka berpendapat bahwa ini merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional mereka sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Narasi Plesetan MK, Anwar Usman: yang Mengatakan Mahkamah Keluarga, Mudah-mudahan Diampuni Allah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah